di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 07 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU PADA PERSEROAN TERBATAS BANK LAMPUNG
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 07/2016 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 07 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pringsewu pada Perseroan Terbatas Bank Lampung.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyertaan modal ini dilakukan sebagai upaya penggalian sumber-sumber penerimaan daerah untuk menunjang penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat (social oriented).
Ketentuan Substansial:
Penyertaan modal daerah dilaksanakan dengan menempatkan uang dalam bentuk saham pada PT. Bank Lampung. Pemerintah Daerah telah memiliki dana penyertaan modal sebesar Rp. 1.500.000.000,- sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan. Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung adalah sebesar-besarnya Rp. 7.500.000.000,- selama 5 (lima) tahun, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan dalam APBD Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2020.
Bupati dapat menunjuk pejabat yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah dengan Perseroan, yang dituangkan dalam akta notaris. Perjanjian kerjasama harus memuat identitas pihak, jenis dan nilai modal saham, bidang usaha, perbandingan modal, serta hak, kewajiban, dan sanksi.
Pembagian keuntungan (laba) dihitung berdasarkan prosentase perimbangan modal yang dimiliki pada PT. Bank Lampung. Besarnya laba ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah dikurangi pajak perseroan, dibagi untuk cadangan dan laba yang prosentasenya ditetapkan setiap tahun oleh RUPS atas dasar hasil penilaian Akuntan Publik. Keuntungan yang menjadi hak Pemerintah Daerah disetorkan ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam APBD.
Bupati dapat menunjuk pejabat yang mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah pada perseroan. Pejabat yang ditunjuk harus memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Bupati.