Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.05/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account

Juga dikenal sebagai: PMK 32/PMK.05/2010 · PMK No. 32/PMK.05/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2010Tanggal Penetapan:12 Februari 2010
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 Februari 2010
Tanggal Penetapan12 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2009 tentang Pelaksanaan Uji Coba Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan rekening penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) bersaldo nihil dalam rangka penerapan Treasury Single Account (TSA). Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 16 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah. KPPN bertindak sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah dan bertanggung jawab untuk menampung penerimaan negara pada Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, kecuali untuk penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Semua penerimaan harus dilimpahkan ke Rekening Sub KUN KPPN pada Bank Indonesia pada akhir hari kerja. Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, dan Pos Persepsi wajib menerima setoran penerimaan negara setiap hari kerja tanpa membedakan nasabah dan tanpa mengenakan biaya transaksi. Mereka juga diwajibkan untuk melimpahkan penerimaan ke rekening yang ditentukan pada akhir hari kerja.

(-)

1. Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang terlambat melimpahkan penerimaan negara dikenakan sanksi denda sebesar 1‰ per hari dari jumlah penerimaan yang kurang/terlambat dilimpahkan. 2. Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi dikenakan denda sebesar 5% dari jumlah imbalan jasa pelayanan yang berhak diterima pada bulan pelanggaran untuk setiap Berita Acara Pemeriksaan.