Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 12 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 12/2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 12 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Desember 2010
Tempat PenetapanMuaradua

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan mewujudkan kemandirian daerah. Jenis pajak daerah yang diatur meliputi Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah.

Pajak Reklame: Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, dengan pengecualian tertentu seperti reklame melalui media internet, televisi, radio, label produk, nama pengenal usaha, dan reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak atau dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%.

Pajak Air Tanah: Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan. Subjek dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air tanah, yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20%.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis pajak kabupaten sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,-. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,-. 3. Penuntutan terhadap tindak pidana hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.