Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanggulang Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Kabupaten Banjarnegara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 3/2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Mei 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanggulang Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Kabupaten Banjarnegara
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Mei 2015
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2013 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 165)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Kabupaten Banjarnegara. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS. Perubahan meliputi definisi Kelompok Kunci, kebijakan penanggulangan HIV dan AIDS yang harus mengintegrasikan program pembangunan dengan nilai agama dan budaya, strategi penanggulangan HIV dan AIDS, langkah-langkah penanggulangan yang meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan HIV, penanganan dan rehabilitasi, serta surveilans epidemiologi. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penanggulangan HIV dan AIDS, termasuk penyelenggaraan upaya pengendalian, penetapan situasi epidemik, menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, dan menyelenggarakan sistem pencatatan, pelaporan, dan evaluasi.

(-)

(-)