Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 103 Tahun 2022

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 103 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Tunggakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2022

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bogor 103/2022 · Perwali Kota Bogor No. 103 Tahun 2022 · Perwali Kota Bogor Nomor 103 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2022Tanggal Penetapan:27 September 2022
PerpajakanHukum Pemerintahan DaerahPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPenghapusan Sanksi Administrasi Tunggakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2022
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku27 September 2022
Tanggal Penetapan27 September 2022
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 103 Tahun 2022 ditetapkan dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan keringanan kepada Wajib Pajak (WP) berupa penghapusan sanksi administratif atas tunggakan PBB P2 untuk masa pajak sampai dengan tahun 2022.

Penghapusan sanksi administratif berupa denda diberikan kepada WP PBB P2 yang telah terdaftar dan meregistrasi Nomor Objek Pajak (NOP) pada Aplikasi e-sppt. Pelaksanaan penghapusan sanksi ini berlaku bagi WP yang melakukan pembayaran tunggakan PBB P2 pada periode 10 Oktober 2022 sampai dengan 23 Desember 2022. Proses penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan permohonan dari WP, di mana daftar WP yang menerima penghapusan sanksi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor.

(-)

(-)