Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 12/2015 · Perda Kota Palembang No. 12 Tahun 2015 · Perda Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2015Tanggal Penetapan:16 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku16 Desember 2015
Tanggal Penetapan16 Desember 2015
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah beserta peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat di Kota Palembang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf d jo Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pelayanan penguburan/pemakaman, penggalian dan pengurukan, pembakaran/pengabuan jenazah, serta sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan jenazah yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang disediakan oleh Pemerintah Kota.

Tarif retribusi dibedakan antara blok umum dan blok khusus. Blok umum meliputi sewa tempat pemakaman dan pelayanan penggalian serta pengurukan tanah makam. Blok khusus meliputi sewa tempat pemakaman, pelayanan penggalian dan pengurukan tanah makam, pengadaan papan, penanaman rumput, pemasangan plakat makam, serta pemeliharaan dan kebersihan makam. Selain itu, diatur pula retribusi untuk rekomendasi izin pemindahan jenazah, sewa tempat/fasilitas penyelenggaraan jenazah (tempat kremasi, rumah duka, tempat penyimpanan abu jenazah), dan penggunaan kendaraan jenazah.

Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.