di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi Dan Kabupaten Sekadau Di Provinsi Kalimantan Barat
Juga dikenal sebagai: UU 34/2003 · UU No. 34 Tahun 2003 · UU Nomor 34 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sanggau. Pemekaran ini didasarkan pada aspirasi masyarakat dan pertimbangan ekonomi, potensi daerah, serta kondisi sosial budaya dan politik.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat. Kabupaten Melawi terdiri dari tujuh kecamatan yang sebelumnya bagian dari Kabupaten Sintang, sedangkan Kabupaten Sekadau terdiri dari tujuh kecamatan yang sebelumnya bagian dari Kabupaten Sanggau. Undang-undang ini juga menetapkan batas wilayah, ibu kota, dan kewenangan daerah baru. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bertanggung jawab untuk membina dan memfasilitasi kabupaten baru selama tiga tahun pertama. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemerintah daerah baru akan dibentuk melalui pemilihan umum dan penunjukan pejabat sementara oleh Menteri Dalam Negeri.