Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 7/2020 · Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2020 · Perda Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku28 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2016 Nomor 9).

Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang pembentukan perangkat daerah Kota Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta hasil evaluasi kelembagaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan kembali Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas-Dinas (tipe A, B, dan C), Badan-Badan (tipe A, B, dan C), dan Kecamatan (tipe A dan B). Dinas-Dinas tersebut menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, koperasi, kepemudaan, penanaman modal, kependudukan, komunikasi, perhubungan, sosial, tenaga kerja, dan perpustakaan. Badan-Badan menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, keuangan, penanggulangan bencana, kepegawaian, dan kesatuan bangsa dan politik.

Peraturan ini juga mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang dapat dibentuk pada Dinas dan Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Selain itu, di bidang kesehatan terdapat rumah sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional. Rumah sakit Daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik Daerah, dan kepegawaian.

Wali Kota dapat dibantu oleh staf ahli yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis. Peraturan ini juga mengatur tentang jabatan perangkat daerah, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pembiayaan, dan kepegawaian.

1. Pada saat peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan peraturan Daerah ini. 2. Rumah Sakit Daerah yang telah dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku dan belum menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah, wajib menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan Daerah ini mulai berlaku. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPTD yang telah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan UPTD berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Dalam hal peraturan perundang-undangan memerintahkan pembentukan lembaga tertentu di Daerah, lembaga tersebut dijadikan bagian dari Perangkat Daerah yang ada setelah dikonsultasikan kepada menteri dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara melalui gubernur jawa barat.

(-)