di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 7/2020 · Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2020 · Perda Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang pembentukan perangkat daerah Kota Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta hasil evaluasi kelembagaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan kembali Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas-Dinas (tipe A, B, dan C), Badan-Badan (tipe A, B, dan C), dan Kecamatan (tipe A dan B). Dinas-Dinas tersebut menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, koperasi, kepemudaan, penanaman modal, kependudukan, komunikasi, perhubungan, sosial, tenaga kerja, dan perpustakaan. Badan-Badan menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, keuangan, penanggulangan bencana, kepegawaian, dan kesatuan bangsa dan politik.
Peraturan ini juga mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang dapat dibentuk pada Dinas dan Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Selain itu, di bidang kesehatan terdapat rumah sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional. Rumah sakit Daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik Daerah, dan kepegawaian.
Wali Kota dapat dibantu oleh staf ahli yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis. Peraturan ini juga mengatur tentang jabatan perangkat daerah, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pembiayaan, dan kepegawaian.