Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 3/2015 · Perda Kota Ambon No. 3 Tahun 2015 · Perda Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2015Tanggal Penetapan:15 Mei 2015
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku15 Mei 2015
Tanggal Penetapan15 Mei 2015
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyedotan Tinja (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor 15 Seri C Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 21 tahun 2003 tentang Retribusi Penyedotan Tinja (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor 06 Seri C Nomor 02)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus di Kota Ambon. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan undang-undang sebelumnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon, kecuali yang disediakan oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa tersebut. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan ukuran volume tinja yang disedot dan jarak, serta jasa pembuangan. Wilayah pemungutan retribusi adalah di tempat pelayanan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Walikota di wilayah Kota Ambon. Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, pengajuan keberatan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan dan penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, pemanfaatan retribusi, serta insentif pemungutan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.