Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Siak 2/2014 · Perda Kabupaten Siak No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Siak Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2014Tanggal Penetapan:6 Juni 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Siak
Tanggal Berlaku09 Juni 2014
Tanggal Penetapan06 Juni 2014
Tempat PenetapanSiak Sri Indrapura

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk mewujudkan dan menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan yang subur, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah, meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan petani, memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha tani, mewujudkan keseimbangan ekologis, serta mencegah pemubaziran investasi infrastruktur pertanian.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Meliputi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Penetapan ini didasarkan pada kriteria dan persyaratan yang meliputi kesesuaian lahan, potensi teknis, dukungan infrastruktur, dan pemanfaatan lahan.
  2. Pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Melalui intensifikasi (peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, diversifikasi tanaman, pengendalian hama, pengembangan irigasi, pemanfaatan teknologi, penyuluhan, dan akses permodalan) dan ekstensifikasi (pencetakan lahan baru, penetapan lahan pertanian pangan, dan pengalihan fungsi lahan non-pertanian).
  3. Penelitian: Pemerintah daerah melakukan penelitian untuk mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, meliputi pengembangan penganekaragaman pangan, identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan, pemetaan zonasi, inovasi pertanian, fungsi agroklimatologi dan hidrologi, fungsi ekosistem, serta sosial budaya dan kearifan lokal.
  4. Pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Dilakukan dengan menjamin konservasi tanah dan air. Setiap pemilik hak atas tanah berkewajiban memanfaatkan tanah sesuai peruntukan dan mencegah kerusakan irigasi.
  5. Pembinaan dan Pengendalian: Pemerintah daerah melakukan pembinaan kepada pihak yang terkait dengan pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan pengendalian melalui insentif, disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan.
  6. Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Alih fungsi hanya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan umum atau jika terjadi bencana, dengan persyaratan adanya kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, pembebasan kepemilikan hak atas tanah, dan ketersediaan lahan pengganti.

1. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten harus sudah menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang atau badan hukum yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).