Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kotabaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 10/2014 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Juli 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kotabaru
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Juli 2014
Tempat PenetapanKotabaru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari bencana, mengingat kondisi geografis dan demografis Kotabaru yang rentan terhadap berbagai jenis bencana.

Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, melindungi cagar budaya dan lingkungan alam, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana dan terkoordinasi, membangun partisipasi publik dan swasta, mendorong semangat gotong royong, dan menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, yang dilimpahkan kepada BPBD.
  2. Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak mendapatkan informasi, pendidikan, dan bantuan, serta kewajiban menjaga lingkungan dan memberikan informasi yang benar.
  3. Pembentukan forum untuk pengurangan risiko bencana yang melibatkan unsur pemerintah daerah, dunia pendidikan, media massa, dan dunia usaha.
  4. Peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, LSM, media massa, lembaga internasional, dan lembaga asing non-pemerintah dalam penanggulangan bencana.
  5. Tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana, dengan rincian kegiatan pada setiap tahap.
  6. Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, termasuk sumber pendanaan, penggunaan dana, dan pengelolaan bantuan yang diberikan kepada korban bencana.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, segala ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Kabupaten Kotabaru dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)