Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 1/2017 · Perda Kota Sibolga No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2017Tanggal Penetapan:11 Januari 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga
LokasiPemerintah Kota Sibolga
Tanggal Berlaku11 Januari 2017
Tanggal Penetapan11 Januari 2017
Tempat PenetapanSibolga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Sibolga. 2. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga. 3. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Sibolga sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Sibolga. 4. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan pada Pemerintah Kota Sibolga. 5. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan pada Pemerintah Kota Sibolga. 6. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sibolga. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Sibolga sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Sibolga; dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga; dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017 ini dibentuk dengan tujuan untuk menata perangkat daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, serta untuk mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, dan komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah. Pembentukan perangkat daerah didasarkan pada prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan perangkat daerah Kota Sibolga yang terdiri dari Sekretariat Daerah Kota (Tipe C), Sekretariat DPRD Kota (Tipe C), Inspektorat Daerah Kota (Tipe C), Dinas Daerah Kota (terdiri dari berbagai tipe A, B, dan C), Badan Daerah Kota (Tipe B dan C), dan Kecamatan (Tipe B). Dinas Daerah Kota meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Ketenagakerjaan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dan Dinas Perpustakaan. Badan Daerah Kota meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, dan Badan Kepegawaian Daerah. Setiap kecamatan memiliki kelurahan yang membantu melaksanakan tugas camat. Peraturan ini juga mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta Staf Ahli Walikota yang berjumlah 3 orang. Selain itu, diatur pula mengenai kepegawaian pada perangkat daerah, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pejabat Aparatur Sipil Negara.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

(-)