Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017 ini dibentuk dengan tujuan untuk menata perangkat daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, serta untuk mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, dan komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah. Pembentukan perangkat daerah didasarkan pada prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan perangkat daerah Kota Sibolga yang terdiri dari Sekretariat Daerah Kota (Tipe C), Sekretariat DPRD Kota (Tipe C), Inspektorat Daerah Kota (Tipe C), Dinas Daerah Kota (terdiri dari berbagai tipe A, B, dan C), Badan Daerah Kota (Tipe B dan C), dan Kecamatan (Tipe B). Dinas Daerah Kota meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Ketenagakerjaan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dan Dinas Perpustakaan. Badan Daerah Kota meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, dan Badan Kepegawaian Daerah. Setiap kecamatan memiliki kelurahan yang membantu melaksanakan tugas camat.
Peraturan ini juga mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta Staf Ahli Walikota yang berjumlah 3 orang. Selain itu, diatur pula mengenai kepegawaian pada perangkat daerah, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pejabat Aparatur Sipil Negara.