Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2012 tentang Batas Daerah Kabupaten Buton Dengan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: Permendagri 42/2012 · Permendagri No. 42 Tahun 2012 · Permendagri Nomor 42 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2012Tanggal Penetapan:18 Juni 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Buton Dengan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku20 Juni 2012
Tanggal Penetapan18 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2012 ini bertujuan untuk menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana di Provinsi Sulawesi Tenggara. Penetapan ini dilakukan untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan di kedua kabupaten tersebut. Batas daerah yang ditetapkan telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, dengan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan persetujuan dari Tim Penegasan Batas Daerah Tingkat Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat dan posisi Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) yang menjadi penanda batas antara kedua kabupaten. Posisi PBU dan PABU bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Batas daerah dan koordinat yang ditetapkan dalam peraturan ini juga dicantumkan dalam peta yang menjadi lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)