di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang
Juga dikenal sebagai: PERPRES 20/2013 · PERPRES No. 20 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 20 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian PNS tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan bulanan kepada PNS yang menjabat sebagai Penata Ruang. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini. Tunjangan ini dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.