di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 4/2014 · Perda Kabupaten Kampar No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung, dimulai dari perizinan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga pemanfaatan dan kelaikan bangunan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, sesuai fungsi, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis, sehingga menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan.
Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan peruntukan lokasi sesuai RTRW Kabupaten, RDTR, dan RTBL. Fungsi bangunan meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Klasifikasi didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
Ketentuan substansial mencakup persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan). Persyaratan tata bangunan dan lingkungan meliputi peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, dan RTBL. Persyaratan keandalan bangunan meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pembangunan mencakup perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi. Pemanfaatan meliputi pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, dan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).