Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 4/2014 · Perda Kabupaten Kampar No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2014Tanggal Penetapan:19 Mei 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Kampar
Tanggal Berlaku19 Mei 2014
Tanggal Penetapan19 Mei 2014
Tempat PenetapanBangkinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 03 Tahun 2004 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 2. Peraturan Bupati Kampar tentang pelaksanaan Perda nomor 03 tahun 2004.

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung, dimulai dari perizinan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga pemanfaatan dan kelaikan bangunan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, sesuai fungsi, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis, sehingga menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan.

Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan peruntukan lokasi sesuai RTRW Kabupaten, RDTR, dan RTBL. Fungsi bangunan meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Klasifikasi didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.

Ketentuan substansial mencakup persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan). Persyaratan tata bangunan dan lingkungan meliputi peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, dan RTBL. Persyaratan keandalan bangunan meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pembangunan mencakup perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi. Pemanfaatan meliputi pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, dan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

1. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku sebelumnya. 2. Pemilik bangunan gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum memilik IMB, wajib mengajukan permohonan IMB selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku dengan dilengkapi SLF. 3. Dalam hal bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melanggar ketentuan perundang-undangan lainnya, diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati. 4. Pemilik bangunan gedung yang mengubah fungsi bangunan gedung yang telah memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB baru. 5. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sebagaimana ditentukan dalam peraturan ini, maka bangunan gedung tersebut perlu dilakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. 6. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak memiliki SLF, secara bertahap perlu mengajukan permohonan SLF yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. 7. Pemerintah Daerah melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF dengan ketentuan pentahapan sebagai berikut: a. untuk Bangunan Gedung selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; b. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dan fungsi spesifikasi non-sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; c. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerahnya.

1. Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang melanggar peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian kegiatan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 2. Selain sanksi administratif, dapat dikenai denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 3. Penyedia jasa konstruksi yang melanggar dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.