Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 14/2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2011Tanggal Penetapan:1 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Tanggal Berlaku01 Desember 2011
Tanggal Penetapan01 Desember 2011
Tempat PenetapanPandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan Retribusi Pelayanan Pasar sebagai Retribusi Daerah Kabupaten.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pemanfaatan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, seperti pelataran, los, dan kios.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan pasar.
  3. Penggolongan fasilitas pasar berdasarkan bentuknya (Ruko, Toko/Kios, Los Pasar, Halaman Pasar, Fasilitas Pasar lainnya) dan aktivitasnya (Pusat Pasar/Pasar Induk, Pasar Mingguan).
  4. Prosedur perizinan bagi pedagang yang berjualan di Ruko, Toko/Kios, dan Los/Balairung, termasuk persyaratan permohonan izin penempatan, masa berlaku izin, dan pencabutan izin.
  5. Tata tertib bangunan pasar dan penempatan barang dagangan.
  6. Larangan-larangan bagi setiap orang atau badan di lingkungan pasar.
  7. Dasar pengenaan, tarif, dan cara menghitung retribusi, termasuk struktur tarif retribusi untuk berbagai jenis fasilitas pasar dan masa penetapan tarif retribusi.
  8. Tata cara pemungutan retribusi, termasuk wilayah pemungutan, penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan sanksi administratif berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran.

1. Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Setiap pedagang yang saat berlakunya Peraturan Daerah ini telah meiliki izin Penempatan Ruko/Toko dan Los atau Balairung fasilitas Pasar milik Pemerintah Daerah, berdasarkan Peraturan Daerah yang ada sebelumnya, Izin Penempatan tersebut tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 3. Dalam hal pemegang Izin Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bermaksud untuk memperpanjang berlakunya Izin Penempatan maka dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum habis jangka waktu yang ditetapkan berakhir, wajib mengajukan permohonan izin penempatan kepada Kepala Dinas PPKKD, sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.