Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2013 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 4/2013 · Perda Kota Pare-Pare No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2013Tanggal Penetapan:4 September 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku04 September 2013
Tanggal Penetapan04 September 2013
Tempat PenetapanParepare

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 58), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2011 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Parepare ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemandirian daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek dan Subjek Pajak:** Pengaturan mengenai objek PBB-P2 yaitu bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, dengan pengecualian kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan. 2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. Tarif pajak ditetapkan berbeda berdasarkan NJOP, yaitu 0,1% untuk NJOP di bawah Rp. 1.000.000.000,- dan 0,2% untuk NJOP Rp. 1.000.000.000,- atau lebih. 3. **Masa Pajak dan Tata Cara Pembayaran:** Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender. Peraturan ini juga mengatur mengenai Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak. 4. **Keberatan dan Banding:** Wajib pajak diberikan hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. 5. **Pembetulan, Pembatalan, dan Pengurangan:** Walikota diberikan kewenangan untuk melakukan pembetulan, pembatalan, atau pengurangan ketetapan pajak dalam hal terdapat kesalahan atau kondisi tertentu.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pajak yang masih terutang sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. 2. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50 % (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan. 3. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100 % (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.