Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Jero Puri Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Tengah 9/2022 · Perda Kabupaten Lombok Tengah No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2022Tanggal Penetapan:26 September 2022
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Jero Puri Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Tanggal Berlaku26 September 2022
Tanggal Penetapan26 September 2022
Tempat PenetapanPraya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Jero Puri di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, sebagai hasil pemekaran dari Desa Ganti. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, daya saing desa, serta partisipasi masyarakat. Desa Jero Puri memiliki luas wilayah 586 Ha dengan jumlah penduduk 4.605 jiwa, terdiri dari 11 dusun, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Gantar 1. Batas-batas desa ditetapkan dengan koordinat kartometrik yang jelas, meliputi sebelah utara berbatasan dengan Desa Ganti, sebelah timur dengan Desa Sepakat (Lombok Timur), sebelah selatan dengan Desa Semoyang, dan sebelah barat dengan Desa Sengkerang dan Desa Landah. Untuk kelancaran pemerintahan, Bupati akan mengangkat Penjabat Kepala Desa dari PNS hingga terpilihnya Kepala Desa definitif. Aset-aset desa yang berada di wilayah Desa Jero Puri akan diinventarisasi dan diserahkan dari Desa Ganti ke Desa Jero Puri paling lambat 3 bulan setelah Peraturan Daerah ini berlaku. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa sebelum APB Desa ditetapkan akan dibebankan pada APB Desa Ganti, APBD Kabupaten Lombok Tengah, dan sumber lain yang sah.

1. Perangkat Desa dan Anggota BPD Desa Ganti yang berdomisili di Desa Jero Puri menjadi perangkat Desa dan Anggota BPD Desa Jero Puri. 2. Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian perangkat desa dan keanggotaan BPD ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)