Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 10 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Pembinaan Kesejahteraan Pekerja di Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 10/2004 · Perda Kabupaten Simalungun No. 10 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 10 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2004Tanggal Penetapan:6 Februari 2004
Pajak & Retribusi DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Pembinaan Kesejahteraan Pekerja di Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku06 Februari 2004
Tanggal Penetapan06 Februari 2004
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Pembinaan Kesejahteraan Pekerja di Perusahaan.

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 10 Tahun 2004 mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Pembinaan Kesejahteraan Pekerja di Perusahaan. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pembinaan pekerja di perusahaan perkebunan telah dilaksanakan sendiri oleh perusahaan, dan perusahaan telah memiliki Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dengan karyawan. Jika Perda Nomor 20 Tahun 2001 tetap dilaksanakan, akan terjadi tumpang tindih pengaturan. Selain itu, jika subjek Perda Nomor 20 Tahun 2001 hanya mencakup pekerja di luar perusahaan perkebunan, subjeknya akan sangat sedikit sehingga Perda tersebut dianggap tidak layak dilaksanakan.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan dan Peraturan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)