Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 1/2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Maret 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Maret 2012
Tempat PenetapanMuaradua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan untuk periode 2005-2025. RPJPD ini bertujuan untuk menciptakan keberlanjutan pembangunan, integrasi antar daerah dan fungsi pemerintahan, serta menjamin tercapainya kabupaten yang mandiri dan sejahtera. RPJPD memuat statistik daerah, gambaran umum kesejahteraan masyarakat, layanan publik, daya saing daerah, analisis isu strategis, visi dan misi daerah, tujuan dan sasaran, arah kebijakan pembangunan, serta tahapan pembangunan daerah. RPJPD menjadi pedoman penyusunan RPJMD setiap lima tahun oleh Bupati terpilih. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD.

1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2010-2015 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. RPJMD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan RPJPD Kabupaten sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)