Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 25 Tahun 2010

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 25/2010 · Keppres No. 25 Tahun 2010 · Keppres Nomor 25 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2010Tanggal Penetapan:11 November 2010
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 November 2010
Tanggal Penetapan11 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden menghadiri KTT G-20 di Seoul dan APEC Economic Leaders’ Meeting di Yokohama. Ketentuan substansial dari keputusan ini adalah penugasan Wakil Presiden untuk menjalankan tugas Presiden sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000, selama periode kunjungan kerja tersebut atau hingga Presiden kembali ke tanah air.

(-)

(-)