Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 07 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 07 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Kaliq Kecamatan Siluq Ngurai

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Barat 07/2023 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 07 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 07 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2023Tanggal Penetapan:28 Maret 2023
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan dan Penegasan Batas Kampung Kaliq Kecamatan Siluq Ngurai
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Tanggal Berlaku28 Maret 2023
Tanggal Penetapan28 Maret 2023
Tempat PenetapanSendawar

(-)

Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2023 menetapkan dan menegaskan batas wilayah Kampung Kaliq di Kecamatan Siluq Ngurai. Latar belakang penetapan ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terkait batas antar kampung. Penetapan batas wilayah Kampung Kaliq telah disepakati oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Kabupaten Kutai Barat.

Peraturan ini menetapkan luas wilayah Kampung Kaliq adalah ± 40.6 Km². Batas wilayah Kampung Kaliq meliputi:

  1. Sebelah Utara: berbatasan dengan Kampung Dasaq Kecamatan Muara Pahu.
  2. Sebelah Timur Laut: berbatasan dengan Kampung Gunung Bayan dan Kampung Tebisaq Kecamatan Siluq Ngurai.
  3. Sebelah Timur: berbatasan dengan Kampung Tanah Mea Kecamatan Siluq Ngurai.
  4. Sebelah Selatan dan Barat Daya: berbatasan dengan Kampung Sangsang Kecamatan Siluq Ngurai.
  5. Sebelah Barat: berbatasan dengan Kampung Dingin Kecamatan Muara Lawa dan Kampung Dasaq Kecamatan Muara Pahu.

Pasal 4 menjelaskan secara rinci penarikan garis batas kampung dengan menyebutkan titik-titik koordinat yang menjadi acuan batas wilayah. Batas kampung berupa peta dengan skala 1:125.000 dan daftar titik koordinat yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.

Penetapan dan penegasan batas kampung ini tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, hak adat, serta hak-hak lainnya pada masyarakat.

(-)

(-)