di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 07 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Kaliq Kecamatan Siluq Ngurai
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Barat 07/2023 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 07 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 07 Tahun 2023
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2023 menetapkan dan menegaskan batas wilayah Kampung Kaliq di Kecamatan Siluq Ngurai. Latar belakang penetapan ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terkait batas antar kampung. Penetapan batas wilayah Kampung Kaliq telah disepakati oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Kabupaten Kutai Barat.
Peraturan ini menetapkan luas wilayah Kampung Kaliq adalah ± 40.6 Km². Batas wilayah Kampung Kaliq meliputi:
Pasal 4 menjelaskan secara rinci penarikan garis batas kampung dengan menyebutkan titik-titik koordinat yang menjadi acuan batas wilayah. Batas kampung berupa peta dengan skala 1:125.000 dan daftar titik koordinat yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
Penetapan dan penegasan batas kampung ini tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, hak adat, serta hak-hak lainnya pada masyarakat.