Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Restribusi Untuk Izin Ekspor Kapok Untuk Tahun Lisensi 1961/1962

Juga dikenal sebagai: PP 13/1964 · PP No. 13 Tahun 1964 · PP Nomor 13 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1964Tanggal Penetapan:20 April 1964
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Restribusi Untuk Izin Ekspor Kapok Untuk Tahun Lisensi 1961/1962
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1964
Tanggal Penetapan20 April 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Kapokbelangen-Ordonnantie 1935 2. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No. 122)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan retribusi atas izin ekspor kapok guna membiayai usaha perbaikan produksi dan perdagangan kapok. Berdasarkan Pasal 12 dari Kapokbelangen-Ordonnantie 1935, retribusi ini ditetapkan sebesar Rp. 15,- per 100 kg kapok yang diekspor. Kebijakan ini berlaku untuk tahun lisensi 1961/1962 dan dikeluarkan oleh atau atas nama Kepala Direktorat Ekspor. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 September 1961.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 1 September 1961.

(-)