Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2003 tentang Sewa Menyewa/Kontrak Rumah Dan/Atau Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 4/2003 · Perda Kota Bandung No. 4 Tahun 2003 · Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2003Tanggal Penetapan:11 Maret 2003
Perumahan & Kawasan PermukimanKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSewa Menyewa/Kontrak Rumah Dan/Atau Bangunan
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku11 Maret 2003
Tanggal Penetapan11 Maret 2003
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2003 mengatur tentang pajak sewa menyewa/kontrak rumah dan/atau bangunan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengembangkan potensi daerah secara optimal melalui ekstensifikasi pemungutan pajak daerah, khususnya dari sektor sewa menyewa/kontrak rumah dan/atau bangunan yang berkembang pesat di Kota Bandung.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran atas penghunian dan/atau penggunaan rumah dan/atau bangunan yang disewakan/dikontrak merupakan objek pajak. Objek pajak meliputi berbagai jenis properti seperti rumah sewa/kontrakan, rumah kost/pondokan, rumah susun, apartemen, kondominium, villa, ruko, rukan, dan sejenisnya. Dikecualikan dari objek pajak adalah penghunian rumah instansi pemerintah, penghunian dengan cara menumpang, penghunian sementara, asrama mahasiswa, pondok pesantren, dan asrama panti asuhan/jompo.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyewa/mengontrak rumah dan/atau bangunan, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menjalankan kegiatan usaha sewa menyewa/kontrak rumah dan/atau bangunan lainnya.

Peraturan ini juga mengatur jenis, fungsi, dan lokasi rumah dan/atau bangunan sebagai dasar pengenaan pajak. Fungsi bangunan diklasifikasikan menjadi lima kategori (F.I hingga F.V) dengan indeks fungsi yang berbeda. Lokasi bangunan dibagi berdasarkan Daerah Manfaat Jalan (Damaja) dengan indeks lokasi yang berbeda pula.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah penerimaan atas pembayaran jasa sewa/kontrak rumah dan/atau bangunan, dengan tarif pajak sebesar 5%. Besarnya pajak terutang dihitung berdasarkan indeks lokasi, indeks fungsi, standar biaya, dan tarif pajak. Standar biaya sewa/kontrak diatur lebih lanjut oleh Walikota dan dievaluasi setiap 2 tahun.

Peraturan ini juga mengatur masa pajak, pajak terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, kadaluwarsa, keberatan dan banding, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan pemeriksaan.

(-)

1. Wajib Pajak yang tidak atau kurang membayar setelah 30 hari sejak diterimanya SKPD dikenakan bunga 2% per bulan. 2. Pelanggaran terkait SPTPD dan pembayaran pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dan/atau kenaikan 25% dari pokok pajak. 3. Ditemukannya data baru yang menyebabkan penambahan pajak terutang dikenakan kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak. 4. Wajib Pajak yang lalai atau sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau memberikan keterangan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan atau penjara dan/atau denda.