Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 10/2020 · Perda Kabupaten Kudus No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2020Tanggal Penetapan:10 Desember 2020
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Kemasyarakatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku10 Desember 2020
Tanggal Penetapan10 Desember 2020
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2006 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 87); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 109);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Kabupaten Kudus. Latar belakang pembentukan LKD adalah untuk mewujudkan peran serta masyarakat dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, sesuai dengan hak asal usul dan hak tradisional Desa. Tujuan dibentuknya LKD adalah untuk memelihara nilai kegotongroyongan, menumbuhkembangkan peran serta masyarakat, membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan, tugas, dan fungsi LKD sebagai wadah partisipasi masyarakat dan mitra Pemerintah Desa dalam pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan.
  2. Tata cara pembentukan LKD, termasuk jenis-jenis LKD (RT, RW, LPMD, PKK, Karang Taruna, Posyandu), pembentukan LKD lainnya sesuai kebutuhan, serta penetapan pengurus LKD melalui Keputusan Kepala Desa.
  3. Persyaratan dan tata cara pemilihan pengurus RT, RW, LPMD, PKK, Karang Taruna, dan Posyandu.
  4. Masa bakti pengurus LKD.
  5. Hubungan kerja antara LKD dan Pemerintah Desa yang bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif.
  6. Sumber dana kegiatan LKD yang dapat berasal dari swadaya masyarakat, APBDesa, APBD, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah.

1. LKD yang sudah ada dan dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Pengurus LKD yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa baktinya.

(-)