di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 10/2020 · Perda Kabupaten Kudus No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Kabupaten Kudus. Latar belakang pembentukan LKD adalah untuk mewujudkan peran serta masyarakat dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, sesuai dengan hak asal usul dan hak tradisional Desa. Tujuan dibentuknya LKD adalah untuk memelihara nilai kegotongroyongan, menumbuhkembangkan peran serta masyarakat, membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: