di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pelindungan, Penelitian, Pemanfaatan, dan Pengelolaan Situs Gunung Padang
Juga dikenal sebagai: PERPRES 148/2014 · PERPRES No. 148 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 148 Tahun 2014
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melestarikan Situs Gunung Padang sebagai kekayaan budaya dan peradaban bangsa yang penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Kebijakan ini mengatur pelindungan, penelitian, pemanfaatan, dan pengelolaan situs tersebut. Pelindungan dan pengembangan dilakukan melalui penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran. Penelitian dilakukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pemanfaatan situs diarahkan untuk kepentingan pendidikan, pariwisata, agama, sosial, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Pengelolaan dilakukan secara terpadu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pemerintah membentuk Tim Nasional Pelestarian dan Pengelolaan Situs Gunung Padang yang terdiri dari unsur pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat. Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada APBN dan/atau APBD serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.