Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.03/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dan Pemasukan Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas

Juga dikenal sebagai: PMK 171/PMK.03/2017 · PMK No. 171/PMK.03/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2017Tanggal Penetapan:23 November 2017
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dan Pemasukan Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Desember 2017
Tanggal Penetapan23 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017 ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan mengenai tata cara pengawasan, pengadministrasian, pembayaran, serta pelunasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terkait pengeluaran dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dan sebaliknya. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012. Ketentuan substansial meliputi pengecualian dari pengenaan PPN untuk transaksi tertentu, penetapan batas waktu pemasukan dan pengeluaran kembali BKP, serta pengaturan mengenai Faktur Pajak dan Endorsement. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang fasilitas perpajakan yang tidak dipungut dan tata cara pemeriksaan fisik barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas.

(-)

1. Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 2. Pengusaha yang tidak mengembalikan BKP ke Kawasan Bebas dalam batas waktu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan.