Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, mengurangi dampak buruk sampah terhadap lingkungan dan masyarakat, meningkatkan pemanfaatan sampah secara optimal, serta mensinergikan peran Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. Pemerintah Daerah, produsen, pelaku usaha, dan masyarakat wajib melakukan kegiatan pengurangan sampah.
- Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Setiap orang wajib melakukan pemilahan sampah pada sumbernya dan menyediakan wadah yang memenuhi persyaratan.
- Pemerintah Daerah bertugas menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, menyediakan sarana dan prasarana, serta mengoordinasikan antarlembaga. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi, menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai standar, melakukan kerja sama, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan.
- Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, pelayanan kebersihan yang baik, serta berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. Setiap orang wajib menjaga kebersihan, turut aktif dalam pengurangan dan penanganan sampah, serta menggunakan bahan yang dapat didaur ulang.
- Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati.