Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 3/2019 · Perda Kabupaten Kapuas No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2019Tanggal Penetapan:1 April 2019
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku01 April 2019
Tanggal Penetapan01 April 2019
Tempat PenetapanKuala Kapuas

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Pasal 19, Pasal 20, Pasal 25 sampai dengan Pasal 30, Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 57 Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Pertamanan (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2011 Nomor 5).

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, mengurangi dampak buruk sampah terhadap lingkungan dan masyarakat, meningkatkan pemanfaatan sampah secara optimal, serta mensinergikan peran Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. Pemerintah Daerah, produsen, pelaku usaha, dan masyarakat wajib melakukan kegiatan pengurangan sampah.
  2. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Setiap orang wajib melakukan pemilahan sampah pada sumbernya dan menyediakan wadah yang memenuhi persyaratan.
  3. Pemerintah Daerah bertugas menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, menyediakan sarana dan prasarana, serta mengoordinasikan antarlembaga. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi, menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai standar, melakukan kerja sama, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan.
  4. Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, pelayanan kebersihan yang baik, serta berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. Setiap orang wajib menjaga kebersihan, turut aktif dalam pengurangan dan penanganan sampah, serta menggunakan bahan yang dapat didaur ulang.
  5. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengelolaan sampah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Penyediaan fasilitas pemilahan Sampah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 3. Penyediaan TPS 3R oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 4. Penyediaan TPST dan TPA oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 5. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetaapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (3) dapat dikenakan denda administratif mulai dari Rp. 5.000.000,00 hingga Rp. 50.000.000,00, dan pencabutan izin usaha. 2. Tidak melakukan pemilahan sampah dapat dikenakan denda administratif hingga Rp. 1.000.000,00. 3. Tidak menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah dapat dikenakan denda administratif mulai dari Rp. 1.000.000,00 hingga Rp. 50.000.000,00. 4. Membuang sampah sembarangan dapat dikenakan denda administratif hingga Rp. 1.000.000,00. 5. Melakukan usaha pengelolaan sampah tanpa izin dapat dikenakan denda administratif mulai dari Rp. 5.000.000,00 hingga Rp. 10.000.000,00.