di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 1/2022 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih sederhana, mudah diakses, dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dengan dukungan teknologi.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:
Peraturan ini mengatur pembentukan dan tugas Pembina (Bupati) dan Penanggung Jawab (Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk) Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Organisasi Penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi. Peraturan ini juga mengatur kerjasama antar Penyelenggara dalam kegiatan teknis operasional pelayanan.
Hak dan kewajiban Penyelenggara, kewajiban dan larangan bagi Pelaksana, serta hak dan kewajiban Masyarakat juga diatur dalam peraturan ini. Masyarakat berhak mengawasi pelaksanaan Standar Pelayanan dan mengadukan penyimpangan kepada Penyelenggara dan ombudsman.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Pemantauan dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, dan Penyelesaian Pengaduan.