Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 1/2022 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2022Tanggal Penetapan:17 Januari 2022
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku17 Januari 2022
Tanggal Penetapan17 Januari 2022
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih sederhana, mudah diakses, dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dengan dukungan teknologi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:

  1. Mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Daerah.
  2. Mewujudkan sistem Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang layak dan baik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik di Daerah.
  3. Mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
  4. Memenuhi Penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini mengatur pembentukan dan tugas Pembina (Bupati) dan Penanggung Jawab (Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk) Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Organisasi Penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi. Peraturan ini juga mengatur kerjasama antar Penyelenggara dalam kegiatan teknis operasional pelayanan.

Hak dan kewajiban Penyelenggara, kewajiban dan larangan bagi Pelaksana, serta hak dan kewajiban Masyarakat juga diatur dalam peraturan ini. Masyarakat berhak mengawasi pelaksanaan Standar Pelayanan dan mengadukan penyimpangan kepada Penyelenggara dan ombudsman.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Pemantauan dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, dan Penyelesaian Pengaduan.

(-)

(-)