Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2015-2035

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 8/2015 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2015Tanggal Penetapan:18 Agustus 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2015-2035
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku18 Agustus 2015
Tanggal Penetapan18 Agustus 2015
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kayong Utara untuk periode 2015-2035. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan kawasan bahari yang tertib, optimal, dan berwawasan lingkungan, berbasis pada sektor kelautan serta didukung oleh sektor industri dan pertanian yang berorientasi ekspor.

Kebijakan penataan ruang meliputi:

  1. Pengembangan wilayah berbasis perikanan, industri, dan pertanian.
  2. Peningkatan pertumbuhan dan pengembangan wilayah dengan konsep wisata bahari, industri, dan agrobisnis.
  3. Penataan pusat pertumbuhan wilayah dan ekonomi perkotaan untuk menunjang pemasaran produksi pertanian, perikanan, perkebunan, dan pariwisata bahari.
  4. Pengembangan sistem prasarana wilayah yang mendukung pemasaran hasil pertanian, perikanan, perkebunan, dan pariwisata bahari.
  5. Pengelolaan pemanfaatan lahan dengan memperhatikan peruntukan lahan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lahan serta aspek konservasi dan rehabilitasi hutan.
  6. Pengembangan kawasan budidaya dengan memperhatikan aspek keberlanjutan dan lingkungan hidup.
  7. Pengembangan wilayah berbasis mitigasi bencana alam.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Sistem pusat kegiatan yang terdiri dari Pusat Kegiatan Wilayah Promosi (PKWp), Pusat Kegiatan Lokal (PKL), Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), dan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL).
  2. Sistem jaringan prasarana wilayah yang terdiri dari sistem jaringan transportasi (darat, laut, udara), energi dan kelistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, serta prasarana dan pengelolaan lingkungan.
  3. Rencana pola ruang yang meliputi kawasan lindung (hutan lindung, kawasan perlindungan setempat, suaka alam, kawasan rawan bencana) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, permukiman, industri, pariwisata).
  4. Penetapan kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan ekonomi, fungsi dan daya dukung lingkungan, serta sosial budaya.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum dicabut. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa izin. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 4. Kawasan lindung yang difungsikan untuk kegiatan budidaya secara bertahap dikembalikan fungsinya sebagai kawasan lindung setelah izin kegiatan budidaya habis masa berlakunya. 5. Perubahan status dan/atau fungsi kawasan hutan, kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan.

Setiap orang atau badan dapat dikenakan sanksi administratif apabila melakukan pelanggaran: a. pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah kabupaten; b. pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten; c. pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten; d. pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten; e. pemanfataan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum; dan f. pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.