Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kayong Utara untuk periode 2015-2035. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan kawasan bahari yang tertib, optimal, dan berwawasan lingkungan, berbasis pada sektor kelautan serta didukung oleh sektor industri dan pertanian yang berorientasi ekspor.
Kebijakan penataan ruang meliputi:
- Pengembangan wilayah berbasis perikanan, industri, dan pertanian.
- Peningkatan pertumbuhan dan pengembangan wilayah dengan konsep wisata bahari, industri, dan agrobisnis.
- Penataan pusat pertumbuhan wilayah dan ekonomi perkotaan untuk menunjang pemasaran produksi pertanian, perikanan, perkebunan, dan pariwisata bahari.
- Pengembangan sistem prasarana wilayah yang mendukung pemasaran hasil pertanian, perikanan, perkebunan, dan pariwisata bahari.
- Pengelolaan pemanfaatan lahan dengan memperhatikan peruntukan lahan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lahan serta aspek konservasi dan rehabilitasi hutan.
- Pengembangan kawasan budidaya dengan memperhatikan aspek keberlanjutan dan lingkungan hidup.
- Pengembangan wilayah berbasis mitigasi bencana alam.
Ketentuan substansial mencakup:
- Sistem pusat kegiatan yang terdiri dari Pusat Kegiatan Wilayah Promosi (PKWp), Pusat Kegiatan Lokal (PKL), Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), dan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL).
- Sistem jaringan prasarana wilayah yang terdiri dari sistem jaringan transportasi (darat, laut, udara), energi dan kelistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, serta prasarana dan pengelolaan lingkungan.
- Rencana pola ruang yang meliputi kawasan lindung (hutan lindung, kawasan perlindungan setempat, suaka alam, kawasan rawan bencana) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, permukiman, industri, pariwisata).
- Penetapan kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan ekonomi, fungsi dan daya dukung lingkungan, serta sosial budaya.