Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Utara 7/2012 · Perda Kabupaten Nias Utara No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2012Tanggal Penetapan:1 Oktober 2012
Perizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetenagalistrikan
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Utara
Tanggal Berlaku01 Oktober 2012
Tanggal Penetapan01 Oktober 2012
Tempat PenetapanLotu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan ditetapkan dengan maksud untuk memberikan dasar hukum dalam pemberian izin dan wajib daftar bagi usaha ketenagalistrikan, pengawasan dan pengendalian usaha ketenagalistrikan, serta pemberdayaan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mendukung program pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan energi nasional, mengelola dan melestarikan potensi sumber daya alam di Kabupaten Nias Utara, meningkatkan pendapatan asli daerah, mendukung iklim usaha, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan melestarikan lingkungan hidup.

Peraturan ini mengatur penguasaan dan pengusahaan tenaga listrik, di mana penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta, koperasi, dan perorangan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Kewenangan pengelolaan Pemerintah Daerah meliputi penetapan Peraturan Daerah, Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), izin usaha penyediaan tenaga listrik, persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan, tarif tenaga listrik, izin operasi, izin usaha jasa penunjang tenaga listrik, persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik, izin penggunaan jaringan tenaga listrik, pembinaan dan pengawasan, pengangkatan inspektur ketenagalistrikan, penetapan sanksi administratif, pengelolaan data dan informasi ketenagalistrikan, penyiapan kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan peralatan, serta pembiayaan, menetapkan izin uji laik operasi, mendorong peran masyarakat, melaksanakan kewenangan yang diperbantukan oleh Pemerintah, menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas dan ketertiban pengelolaan ketenagalistrikan, serta melakukan pembinaan, pemantauan, pengendalian dan pengawasan.

Usaha ketenagalistrikan terdiri atas usaha penyediaan tenaga listrik (untuk kepentingan umum dan sendiri) dan usaha penunjang tenaga listrik (jasa dan industri penunjang). Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan/atau penjualan tenaga listrik. Usaha penunjang tenaga listrik meliputi konsultansi, pembangunan dan pemasangan instalasi, pemeriksaan dan pengujian instalasi, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, laboratorium pengujian, sertifikasi peralatan, sertifikasi kompetensi tenaga teknik, dan usaha jasa lain yang berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.

Setiap usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik wajib memiliki izin usaha. Izin usaha terdiri atas Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Izin Operasi. Setiap pembangkitan tenaga listrik dan instalasi tenaga listrik harus memiliki Uji Laik Operasi.

1. Setiap orang atau badan hukum yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini telah melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan telah memiliki izin berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku sebelumnya, maka pendaftaran atau izin tersebut tetap berlaku sampai masa berakhirnya izin tersebut, untuk kemudian dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin wajib memilki izin sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 2. Setiap orang atau badan hukum yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini telah melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dan belum memiliki izin berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku sebelumnya dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini wajib memiliki izin berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Setiap orang atau badan hukum yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini ditetapkan dan telah melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib mendaftarkan kepada pemerintah daerah selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang/badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (3) dan (4), Pasal 35 ayat (3), Pasal 40 ayat (3), dan Pasal 41 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16, Pasal 17 ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) dan (2), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 33 ayat (1), Pasal 35 ayat (3), Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 dan Pasal 46 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).