Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 2/2012 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Januari 2012
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Januari 2012
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 12 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Managemen Kependudukan di Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 6 Tahun 1997 Seri B Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk, serta implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tujuannya adalah mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dan Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Diatur pula mengenai pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang) dan peristiwa penting (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan). Peraturan ini juga mengatur data dan dokumen kependudukan, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

(-)

1. Keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dikenai denda administratif. 2. Tidak membawa KTP saat bepergian dikenakan denda administratif. 3. Keterlambatan penyelesaian dokumen kependudukan oleh pejabat dikenai sanksi pengembalian biaya administrasi. 4. Keterlambatan yang disengaja oleh pejabat dikenai sanksi kepegawaian.