Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 181 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181 Tahun 1966 tentang Komando Intelijen Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 181/1966 · Keppres No. 181 Tahun 1966 · Keppres Nomor 181 Tahun 1966

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 1966Tanggal Penetapan:22 Agustus 1966
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKomando Intelijen Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Agustus 1966
Tanggal Penetapan22 Agustus 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden No. 8 tahun 1959 tentang pembentukan Badan Pusat Intelidjen Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan dan memurnikan fungsi badan intelijen di Indonesia guna mendukung keselamatan, kesejahteraan, dan keamanan pemerintahan serta mencapai hasil maksimal dalam perjuangan revolusi bangsa. Keputusan ini mencabut Peraturan Presiden No. 8 tahun 1959 dan mengubah Badan Pusat Intelidjen menjadi Komando Intelidjen Negara, yang merupakan badan intelijen tertinggi di Indonesia. Komando ini bertanggung jawab secara operasional atas semua badan intelijen di Indonesia dan melaksanakan kegiatan intelijen demi keselamatan dan keamanan pemerintahan serta revolusi. Komando ini berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata. Dipimpin oleh Jenderal TNI Soeharto, susunan organisasi, fungsi, dan wewenang Komando ini akan ditetapkan tersendiri. Pembiayaan Komando ini dibebankan kepada Anggaran Pemerintahan Agung.

(-)

(-)