Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan dan memurnikan fungsi badan intelijen di Indonesia guna mendukung keselamatan, kesejahteraan, dan keamanan pemerintahan serta mencapai hasil maksimal dalam perjuangan revolusi bangsa. Keputusan ini mencabut Peraturan Presiden No. 8 tahun 1959 dan mengubah Badan Pusat Intelidjen menjadi Komando Intelidjen Negara, yang merupakan badan intelijen tertinggi di Indonesia. Komando ini bertanggung jawab secara operasional atas semua badan intelijen di Indonesia dan melaksanakan kegiatan intelijen demi keselamatan dan keamanan pemerintahan serta revolusi. Komando ini berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata. Dipimpin oleh Jenderal TNI Soeharto, susunan organisasi, fungsi, dan wewenang Komando ini akan ditetapkan tersendiri. Pembiayaan Komando ini dibebankan kepada Anggaran Pemerintahan Agung.