Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Dan Televisi Amuntai

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 10/2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Dan Televisi Amuntai
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyiaran Chanel/Saluran Televisi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2015 Nomor 47). 2. Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kelembagaan dan Kepegawaian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Amuntai Televisi Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2017 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio dan Televisi Amuntai. Latar belakang pendirian LPPL adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, serta untuk memberikan pelayanan informasi, pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan hiburan yang sehat kepada masyarakat.

LPPL RTA didirikan sebagai media dan sarana untuk membangun daerah, memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, menjadi media komunikasi timbal balik antara pemerintah daerah dan masyarakat, serta melestarikan dan mengembangkan seni dan budaya daerah. Tugas dan fungsi LPPL RTA meliputi pendidikan, penyuluhan, penyebarluasan informasi pembangunan, serta pelestarian seni budaya daerah.

Kelembagaan LPPL RTA terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Direksi, dan karyawan. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan LPPL RTA. Dewan Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan operasional LPPL RTA kepada Bupati. Sumber pembiayaan LPPL RTA berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, siaran iklan, usaha lain yang sah, dan sumbangan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)