Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 11/2020 · Perda Kabupaten Purworejo No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2021Tanggal Penetapan:8 Desember 2020
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & KebudayaanKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku07 Juli 2021
Tanggal Penetapan08 Desember 2020
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dengan tujuan untuk meningkatkan:

  1. Pelayanan kepada pengguna jasa tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga;
  2. Peran serta masyarakat dalam pembiayaan penyelenggaraan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga; dan
  3. Pendapatan asli daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang terdapat di Kawasan Geger Menjangan, Goa Seplawan, Pantai Jatimalang, Museum Tosan Aji, Petilasan W. R. Soepratman, Kolam Renang Artha Tirta, Pantai Keburuhan, Bumi Perkemahan Argo Putro dan Heroes Park, Curug Muncar Bruno, dan Bendungan Bener. Tidak termasuk objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Desa, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa atau pihak swasta.

Setiap Wajib Retribusi wajib membayar retribusi yang terutang secara tunai atau non tunai. Struktur dan besarnya tarif Retribusi tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini dan ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, serta ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)