Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan memberikan penghasilan yang memadai bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, sesuai dengan kemampuan keuangan Desa dan Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis-jenis penghasilan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, yaitu SILTAP (Penghasilan Tetap), tunjangan, tambahan penghasilan, serta penghasilan dan pendapatan lain yang sah.
- SILTAP dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa).
- Besaran alokasi SILTAP selama satu tahun ditetapkan berdasarkan persentase dari jumlah ADD yang diterima desa, dengan batasan maksimal yang berbeda-beda tergantung pada jumlah ADD.
- Tunjangan diberikan setiap bulan sesuai dengan kemampuan desa, dengan memperhatikan alokasi APBDes untuk penyelenggaraan Pemerintah Desa (30%) dan untuk pembangunan, pemberdayaan, dan kemasyarakatan (70%). Jenis tunjangan meliputi tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kesehatan.
- Tambahan penghasilan dapat diberikan setiap bulan sesuai dengan kemampuan keuangan Desa.
- Pengaturan khusus bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berstatus PNS, dimana mereka tidak mendapat SILTAP tetapi diberikan pilihan untuk mendapat tunjangan atau tambahan penghasilan yang melekat pada statusnya sebagai PNS.
- Pengaturan mengenai SILTAP, tunjangan, dan tambahan penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan sementara dari jabatannya.
- Pemberian penghargaan kepada Kepala Desa yang diberhentikan dengan hormat atau kepada istri/suami yang sah dari Kepala Desa dan Perangkat Desa yang meninggal dunia.