Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 114 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114 Tahun 1968 tentang Memberhentikan Dengan Hormat Oey Beng Tose Dari Anggota Team Teknis Kredit Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 114/1968 · Keppres No. 114 Tahun 1968 · Keppres Nomor 114 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 1968Tanggal Penetapan:18 Maret 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMemberhentikan Dengan Hormat Oey Beng Tose Dari Anggota Team Teknis Kredit Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Maret 1968
Tanggal Penetapan18 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 254 tahun 1967

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberhentikan dengan hormat Sdr. OEY BENG TO, S.E. dari jabatannya sebagai Anggota Tim Teknis Kredit Luar Negeri. Pemberhentian ini dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Bank Negara Indonesia Unit I. Keputusan ini juga menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah disumbangkan selama melaksanakan tugasnya. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan, akan diadakan pembetulan seperlunya.

(-)

(-)