di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Angka Pokok Tunjangan Luar Negeri Petugas Komunikasi
Juga dikenal sebagai: Permenlu 1/2016 · Permenlu No. 1 Tahun 2016 · Permenlu Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk mengatur Angka Pokok Tunjangan Luar Negeri bagi Petugas Komunikasi yang bertugas di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Latar belakang peraturan ini adalah penggunaan ketentuan sementara dari Surat Menteri Keuangan Nomor S-730/MK/02/2011 yang dianggap perlu diperbarui. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan angka pokok yang lebih sesuai dan terstruktur bagi tunjangan tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan Tunjangan Penghidupan Luar Negeri yang dihitung berdasarkan perkalian antara Angka Pokok Tunjangan Luar Negeri (APTLN) dan Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri (ADTLN), yang dinyatakan dalam Dollar Amerika Serikat. Besaran tunjangan disesuaikan dengan jenjang Pangkat dan Golongan Pegawai Negeri Sipil (PGPNS) masing-masing. Peraturan ini juga mengatur penyesuaian bagi Petugas Komunikasi yang mengalami kenaikan pangkat dan golongan.