di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014 - 2034
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 12/2014 · Perda Kota Surabaya No. 12 Tahun 2014 · Perda Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 menetapkan arahan penataan ruang wilayah untuk mewujudkan pembangunan kota yang berkelanjutan, berdayaguna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan. Penataan ruang ini didukung oleh keterpaduan pembangunan antarsektor dan antarpelaku, termasuk berbagai satuan kerja di lingkungan pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan ruang kota metropolitan berbasis perdagangan dan jasa sebagai pusat pelayanan nasional dan internasional yang berkelanjutan, sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional (KSN) Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertasusila). Visi penataan ruang adalah mewujudkan Kota Perdagangan dan Jasa Internasional Berkarakter Lokal yang Cerdas, Manusiawi, dan Berbasis Ekologi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, meliputi:
Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, mewujudkan keterpaduan antarsektor dan antarwilayah, penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi, serta penyusunan rencana rinci tata ruang kota.