Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2005

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 616.A/Menkes/Skbni/2004 Dan Nomor 155 A Tahun 2004 Tentang Tarip Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT. Askes (Persero) Dan Anggota Keluarganya Di Puskesmas Dan Rumah Sakit Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 24/2005 · Permendagri No. 24 Tahun 2005 · Permendagri Nomor 24 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2005Tanggal Penetapan:1 Juni 2005
Pelayanan KesehatanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 616.A/Menkes/Skbni/2004 Dan Nomor 155 A Tahun 2004 Tentang Tarip Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT. Askes (Persero) Dan Anggota Keluarganya Di Puskesmas Dan Rumah Sakit Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku01 Juni 2005
Tanggal Penetapan01 Juni 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 616.A/Menkes/SKBNI/2004 dan Nomor 155 A Tahun 2004 tentang Tarip Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT.ASKES (Persero) Dan Anggota Keluarganya di Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi peserta PT ASKES (Persero) dan anggota keluarganya dengan mengubah ketentuan tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah. Perubahan ini dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun. Ketentuan substansial yang diubah meliputi penetapan kelas perawatan untuk rawat inap berdasarkan golongan kepegawaian Pegawai Negeri Sipil atau Penerima Pensiun, serta kewajiban membayar selisih biaya bagi peserta yang memilih kelas perawatan lebih tinggi dari yang ditetapkan.

(-)

(-)