Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

Juga dikenal sebagai: Perpu 2/2000 · Perpu No. 2 Tahun 2000 · Perpu Nomor 2 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2000Tanggal Penetapan:1 September 2000
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan InternasionalPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaKawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 2000
Tanggal Penetapan01 September 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Kawasan Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang meliputi Kota Sabang dan pulau-pulau sekitarnya. Kawasan ini bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. Dewan Kawasan Sabang dibentuk dan diketuai oleh Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dengan masa kerja lima tahun. Badan Pengusahaan Kawasan Sabang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan kawasan, dengan wewenang mengeluarkan izin usaha. Fungsi kawasan mencakup pengembangan usaha di berbagai sektor ekonomi, termasuk perdagangan, jasa, dan industri. Peraturan ini juga mengatur lalu lintas barang, karantina, devisa, keimigrasian, pelayaran, dan penerbangan di Kawasan Sabang.

(-)

(-)