Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batik Khas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 5/2016 · Perda Kabupaten Subang No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2016Tanggal Penetapan:10 Juni 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBatik Khas
LokasiPemerintah Kabupaten Subang
Tanggal Berlaku10 Juni 2016
Tanggal Penetapan10 Juni 2016
Tempat PenetapanSubang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap karya cipta batik yang ditetapkan sebagai batik khas Kabupaten Subang, serta menumbuhkan minat, kreativitas, dan kebanggaan masyarakat dalam mengembangkan dan melestarikan seni batik berbasis kedaerahan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dilatarbelakangi oleh upaya menggali potensi kekayaan intelektual daerah, meningkatkan kreativitas masyarakat di bidang seni kerajinan batik, serta mengenalkan dan menggalakkan batik tulis khas budaya Kabupaten Subang. Hal ini bertujuan untuk memberikan kebanggaan dan membuka peluang usaha berbasis kerakyatan. Batik khas ini didasarkan pada motif hasil peninggalan masa prasejarah yang ditemukan pada bejana perunggu di Kabupaten Subang.

Ketentuan Substansial:

  • Penetapan Batik Khas: Ciptaan batik khas ditetapkan berdasarkan hasil kajian tim pengkajian batik Kabupaten Subang yang ditetapkan oleh Bupati. Batik khas ini memiliki bentuk, gambar, motif, warna, dan/atau kombinasinya sesuai dengan yang ada pada bejana perunggu dan gambar sisingaan.
  • Larangan: Setiap orang atau badan hukum dilarang menciptakan batik khas tanpa izin Bupati.
  • Hak Kekayaan Intelektual: Perancang atau pencipta batik khas diakui sebagai pencipta, sementara Pemerintah Daerah merupakan pemegang hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya sebagai aset daerah, kecuali diperjanjikan lain.
  • Pembinaan dan Pengembangan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap pengrajin batik khas guna meningkatkan potensi hak kekayaan intelektual atas seni batik daerah.
  • Pendelegasian Tugas: Pembinaan dan pengembangan batik khas dilaksanakan oleh Bupati, dengan pelaksanaannya didelegasikan kepada SKPD terkait (kebudayaan, pariwisata, pendapatan, pengelolaan keuangan, perindustrian, perdagangan, koperasi, UMKM, dan bagian ekonomi).

(-)

(-)