Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/OT.140/6/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/OT.140/6/2014 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permentan 71/Permentan/OT.140/6/2014 · Permentan No. 71/Permentan/OT.140/6/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2014Tanggal Penetapan:11 Juni 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPetunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku25 Agustus 2014
Tanggal Penetapan11 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini merupakan petunjuk teknis pelaksanaan dari: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dan Angka Kreditnya. 2. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35/Permentan/OT.140/2/2014 dan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dan Angka Kreditnya.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan dengan latar belakang untuk memberikan penghargaan dalam bentuk hak perlindungan hukum atas kekayaan intelektual dalam menghasilkan varietas tanaman yang baru, unik, seragam dan stabil. Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan peraturan jabatan fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman.

Ketentuan Substansial:

Petunjuk teknis ini berfungsi sebagai panduan bagi Pemeriksa PVT, Pejabat Penetap Angka Kredit, Tim Penilai, Pengelola Kepegawaian, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan ketentuan yang berhubungan dengan kegiatan teknis di bidang pemeriksaan perlindungan varietas tanaman dan administrasi kepegawaian. Ruang lingkupnya mencakup tugas pokok, unsur, sub unsur kegiatan, rincian, tolok ukur kegiatan, pengusulan, penilaian, penetapan angka kredit, pengangkatan dalam jabatan, kenaikan jabatan dan pangkat, serta pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian pejabat fungsional Pemeriksa PVT.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tugas pokok Pemeriksa PVT yaitu melakukan pemeriksaan PVT yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pemantauan dan pengevaluasian, serta pengembangan metode di bidang pemeriksaan PVT.

(-)

(-)