di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2019
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 10/2018 · Perda Kabupaten Grobogan No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Tahun 2019. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, penguatan modal BUMD, serta menggali potensi sumber pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, penguatan BUMD, meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah, dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat.
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada:
Jumlah modal dasar dan modal disetor oleh Pemerintah Daerah pada masing-masing BUMD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Modal dasar merupakan jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah atau Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan yang mengatur mengenai pendirian setiap BUMD. Modal disetor merupakan jumlah modal yang disetor oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan sampai dengan Tahun 2018.