Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 10/2018 · Perda Kabupaten Grobogan No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2018Tanggal Penetapan:2 Januari 2018
Investasi & Penanaman ModalLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku02 Januari 2018
Tanggal Penetapan02 Januari 2018
Tempat PenetapanPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Tahun 2019. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, penguatan modal BUMD, serta menggali potensi sumber pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, penguatan BUMD, meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah, dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada:

  1. PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp1.000.000.000,00 untuk memperkuat permodalan dan peningkatan pelayanan.
  2. Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan sebesar Rp7.407.350.000,00 untuk peningkatan cakupan layanan air minum untuk program Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, revitalisasi pompa dan jaringan distribusi air minum.
  3. Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara Kabupaten Grobogan sebesar Rp500.000.000,00 untuk menambah modal usaha pada Unit Percetakan, Unit Perdagangan dan Unit Purwa Motor.
  4. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha Kabupaten Grobogan sebesar Rp1.262.650.000,00 untuk ekspansi kredit kepada usaha mikro, kecil dan menengah di Daerah.

Jumlah modal dasar dan modal disetor oleh Pemerintah Daerah pada masing-masing BUMD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Modal dasar merupakan jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah atau Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan yang mengatur mengenai pendirian setiap BUMD. Modal disetor merupakan jumlah modal yang disetor oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan sampai dengan Tahun 2018.

(-)

(-)