Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2009 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHH-BK)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 6/2009 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2009Tanggal Penetapan:14 Juli 2009
Kehutanan & PerkebunanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHH-BK)
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku14 Juli 2009
Tanggal Penetapan14 Juli 2009
Tempat PenetapanLasusua

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHH-BK) di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.236/Menhut-II/2008 yang memberikan kewenangan kepada Bupati/Walikota untuk memberikan izin IUPHHBK di wilayahnya.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberdayakan masyarakat setempat dalam pengelolaan hutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mengatur persyaratan permohonan IPHHBK, tata cara pemberian izin, hak dan kewajiban pemegang izin, jenis izin pemungutan hasil hutan bukan kayu, ketentuan retribusi, peredaran hasil hutan bukan kayu, pengawasan, pengendalian dan pembinaan, hapusnya izin, larangan, ketentuan pidana, dan ketentuan penyidikan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Areal yang dapat dimohon IPHHBK adalah hutan produksi yang tidak dibebani izin, atau jika sudah dibebani izin, harus mendapat persetujuan dari pemegang izin.
  2. Pihak yang dapat mengajukan permohonan adalah perorangan, koperasi, BUMN/BUMD, dan BUMS.
  3. Pemegang izin wajib menyusun rencana kerja usaha pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (RKUPHHBK) jangka panjang dan Rencana Kerja Tahun (RKT), serta membayar retribusi IUPHH-BK.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka izin yang telah diterbitkan sebelumnya masih tetap berlaku sampai dengan masa berakhirnya izin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang Pribadi atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1), dan pasal 27 dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) atau pengganti kurungan selama 2 (dua) bulan.