di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2009 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHH-BK)
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 6/2009 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHH-BK) di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.236/Menhut-II/2008 yang memberikan kewenangan kepada Bupati/Walikota untuk memberikan izin IUPHHBK di wilayahnya.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberdayakan masyarakat setempat dalam pengelolaan hutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mengatur persyaratan permohonan IPHHBK, tata cara pemberian izin, hak dan kewajiban pemegang izin, jenis izin pemungutan hasil hutan bukan kayu, ketentuan retribusi, peredaran hasil hutan bukan kayu, pengawasan, pengendalian dan pembinaan, hapusnya izin, larangan, ketentuan pidana, dan ketentuan penyidikan.
Ketentuan substansial meliputi: