di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 3/2022 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Latar belakangnya adalah untuk menumbuhkan minat baca, gerakan literasi berbasis inklusi sosial, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Tujuannya adalah meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, dan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
Pemerintah kabupaten berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan, kelangsungan pengelolaan, menggalakkan promosi gemar membaca, memfasilitasi penyelenggaraan, menyelenggarakan dan mengembangkan Perpustakaan Daerah, menjalin kerjasama dan jaringan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan teknis, serta melakukan pengawasan. Masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendirikan perpustakaan, memperoleh layanan, berperan serta dalam evaluasi dan pengembangan perpustakaan. Masyarakat berkewajiban menjaga kelestarian koleksi, menyimpan dan melestarikan naskah kuno, menjaga kelestarian sumber daya perpustakaan, mendukung penyediaan fasilitas layanan, mematuhi ketentuan, dan menjaga ketertiban lingkungan perpustakaan.