Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.06/2019 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) melalui pembentukan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (JFPLB). Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis untuk pembinaan profesi dan karier JFPLB, sesuai dengan tugas Instansi Pembina berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara instansi pusat dan daerah, persyaratan pengangkatan dalam JFPLB, serta penilaian kinerja dan angka kredit. JFPLB dibagi menjadi tiga jenjang: Terampil, Mahir, dan Penyelia, dengan tugas utama meliputi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, dan penghapusan BMN/D.