Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.06/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.06/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang

Juga dikenal sebagai: PMK 55/PMK.06/2019 · PMK No. 55/PMK.06/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2019Tanggal Penetapan:7 Mei 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Mei 2019
Tanggal Penetapan07 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.06/2019 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) melalui pembentukan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (JFPLB). Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis untuk pembinaan profesi dan karier JFPLB, sesuai dengan tugas Instansi Pembina berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara instansi pusat dan daerah, persyaratan pengangkatan dalam JFPLB, serta penilaian kinerja dan angka kredit. JFPLB dibagi menjadi tiga jenjang: Terampil, Mahir, dan Penyelia, dengan tugas utama meliputi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, dan penghapusan BMN/D.

(-)

1. Penata Laksana Barang yang tidak menyusun SKP atau capaian SKP kurang dari 50% dikenai sanksi sesuai ketentuan disiplin PNS.