Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Status Area Tidak Bebas Penyakit Ikan Karantina di Wilayah Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 58/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 58/KEPMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2016Tanggal Penetapan:14 November 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaStatus Area Tidak Bebas Penyakit Ikan Karantina di Wilayah Republik Indonesia
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku14 November 2016
Tanggal Penetapan14 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 81/KEPMEN-KP/2015 tentang Penetapan Area yang Tidak Bebas Penyakit Ikan Karantina, Golongan, dan Media Pembawanya di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Keputusan Menteri ini menetapkan status area tidak bebas penyakit ikan karantina di wilayah Negara Republik Indonesia. Setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina yang dibawa atau dikirim dari area tidak bebas penyakit ikan karantina ke area lain yang bebas dari hama dan penyakit ikan karantina, wajib dilakukan tindakan karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina. Lampiran keputusan ini merinci status area tidak bebas penyakit ikan karantina berdasarkan provinsi, kabupaten/kota, nama penyakit ikan karantina, golongan, dan organisme penyebab.

(-)

(-)