di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pola Pangan Harapan
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 11/2023 · Peraturan Bapanas No. 11 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pola Pangan Harapan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Peraturan ini menetapkan metode Pola Pangan Harapan (PPH) untuk menilai jumlah dan komposisi pangan yang tersedia. PPH digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam penilaian pangan. Skor PPH diklasifikasikan menjadi tiga kategori: baik, sedang, dan kurang. Skor ini digunakan untuk evaluasi kebijakan konsumsi pangan, perencanaan konsumsi, penyediaan, dan produksi pangan, serta penelitian dan pengembangan di bidang pangan. Penetapan target skor PPH dilakukan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan dokumen rencana pembangunan jangka menengah. Penilaian PPH dilakukan setiap tahun oleh Badan Pangan Nasional dan perangkat daerah terkait, dengan hasil yang disampaikan kepada pihak berwenang terkait.