Peraturan Kejaksaan ini mengatur penerapan manajemen risiko di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk mewujudkan *good government*, mengelola risiko, melindungi Kejaksaan dari risiko signifikan, meningkatkan kinerja, dan menciptakan kesadaran akan pentingnya manajemen risiko. Jaksa Agung mengendalikan penerapan manajemen risiko, dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan mengoordinasikan pelaksanaannya. Pimpinan satuan kerja bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan evaluasi penerapan manajemen risiko. Proses manajemen risiko meliputi penetapan konteks atau tujuan, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, serta pemantauan dan reviu. Setiap satuan kerja wajib membuat laporan evaluasi kinerja penerapan manajemen risiko secara berkala setiap semester.