Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kejaksaaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 6/2020 · Peraturan Kejaksaan No. 6 Tahun 2020 · Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2020Tanggal Penetapan:6 Mei 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaPenerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kejaksaaan Republik Indonesia
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku15 Mei 2020
Tanggal Penetapan06 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kejaksaan ini mengatur penerapan manajemen risiko di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk mewujudkan *good government*, mengelola risiko, melindungi Kejaksaan dari risiko signifikan, meningkatkan kinerja, dan menciptakan kesadaran akan pentingnya manajemen risiko. Jaksa Agung mengendalikan penerapan manajemen risiko, dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan mengoordinasikan pelaksanaannya. Pimpinan satuan kerja bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan evaluasi penerapan manajemen risiko. Proses manajemen risiko meliputi penetapan konteks atau tujuan, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, serta pemantauan dan reviu. Setiap satuan kerja wajib membuat laporan evaluasi kinerja penerapan manajemen risiko secara berkala setiap semester.

(-)

(-)